Ayo berwakaf!
Ibadah adalah perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang
muslim. Ibadah tidak dapat terlepas dari prinsip dan tujuan seorang muslim
sebagai bentuk taat pada perintah Allah Swt. Dan sesungguhnya kita diciptakan
Allah untuk menghamba kepada-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya,
{وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ}
Dan Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (Adz-Dzariyat: 56)
Islam merupakan agama fitrah bagi setiap manusia. Setiap
manusia yang terlahir ke dunia sesungguhnya Islam sudah tertanam dalam hati
manusia tersebut. Islam juga merupakan agama rahmat bagi seluruh alam semesta
ini. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi seorang hamba, karena Islam adalah
agama yang mudah dan memudahkan. Maka dalam beribadah pun kita tidak hanya
punya peluang melaksanakan ibadah wajib saja, namun masih banyak cara lain bagi
kita untuk senantiasa beribadah dan mencari bekal untuk kehidupan yang kekal
nanti di akhirat. Dalam keseharian, kita pasti tidak lepas dari ibadah salat
lima waktu, sebagai ibadah yang utama, kemudian zakat fitrah, berkurban, atau
haji bagi yang mampu. Tapi tidak hanya sampai sana, masih ada ibadah lain yang
bisa menambah bekal kita, seperti infaq, sedekah, dan wakaf. Pada artikel ini
penulis akan membahas tentang wakaf dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Setidaknya
ada tiga hal yang tidak akan lepas dari kita ketika kita menghadapi maut. Rasulullah
bersabda, dari Abu Huroiroh :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ
انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya:
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3
perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang
mendoakan orang tuanya (H.R
Muslim no. 1631)
Salah
satu amalan yang akan menjadi bekal kita nanti ada 3, yaitu sedekah jariyah,
ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakan orangtuanya. Sedekah
jariyah adalah sedekah yang dilakukan oleh seorang mayit semasa hidupnya dan
manfaatnya masih dirasakan oleh orang/pihak yang menerimanya. Wakaf sendiri
termasuk dalam shodaqoh jariyah.
1.
Pengertian
wakaf
Wakaf adalah (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang
melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai
syariah. Adapun Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat
diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada
padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada
Allah.
2.
Unsur-unsur wakaf
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya),
nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka
waktu wakaf.
wakif (bahasa Arab: واقف
[waaqif]) atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum,
maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan
disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang
nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan.
3.
Objek
Wakaf
Objek wakaf yang dapat
diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki
secaratidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, dengan bentuk uang.
4.
Syarat
wakaf
1.
Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf
harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif
antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat
perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf
harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan
pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan
hukum.
3.
Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda
baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya
sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam.
5.
Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada
ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan
benda miliknya.
6.
Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada
peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan
wakaf
5.
Macam-macam wakaf
1.
Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf
salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan
kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif
atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya,
kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
2. Wakaf Umum
Macam-macam
wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula
ditujukan untuk kepentingan umum.
Sumber:
5. http://genggaminternet.com/wp-content/uploads/2015/09/WAKAF.jpg
0 komentar:
Posting Komentar