Developed by Fajrian Fatan Abdillah. (Temporary)

Selamat Datang

Developed by Fajrian Fatan Abdillah. (Temporary)

Senin, 20 Februari 2017

Ayo berwakaf!


Ibadah adalah perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang muslim. Ibadah tidak dapat terlepas dari prinsip dan tujuan seorang muslim sebagai bentuk taat pada perintah Allah Swt. Dan sesungguhnya kita diciptakan Allah untuk menghamba kepada-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya,
{وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ}
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (Adz-Dzariyat: 56)
Islam merupakan agama fitrah bagi setiap manusia. Setiap manusia yang terlahir ke dunia sesungguhnya Islam sudah tertanam dalam hati manusia tersebut. Islam juga merupakan agama rahmat bagi seluruh alam semesta ini. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi seorang hamba, karena Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan. Maka dalam beribadah pun kita tidak hanya punya peluang melaksanakan ibadah wajib saja, namun masih banyak cara lain bagi kita untuk senantiasa beribadah dan mencari bekal untuk kehidupan yang kekal nanti di akhirat. Dalam keseharian, kita pasti tidak lepas dari ibadah salat lima waktu, sebagai ibadah yang utama, kemudian zakat fitrah, berkurban, atau haji bagi yang mampu. Tapi tidak hanya sampai sana, masih ada ibadah lain yang bisa menambah bekal kita, seperti infaq, sedekah, dan wakaf. Pada artikel ini penulis akan membahas tentang wakaf dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Setidaknya ada tiga hal yang tidak akan lepas dari kita ketika kita menghadapi maut. Rasulullah bersabda, dari Abu Huroiroh :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
Salah satu amalan yang akan menjadi bekal kita nanti ada 3, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakan orangtuanya. Sedekah jariyah adalah sedekah yang dilakukan oleh seorang mayit semasa hidupnya dan manfaatnya masih dirasakan oleh orang/pihak yang menerimanya. Wakaf sendiri termasuk dalam shodaqoh jariyah.
1.    Pengertian wakaf
Wakaf  adalah (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Adapun Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
2.    Unsur-unsur wakaf
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.
wakif (bahasa Arab: واقف [waaqif]) atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan.
3.    Objek Wakaf
Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secaratidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, dengan bentuk uang.
4.    Syarat wakaf
1.       Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
2.   Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
3.       Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam.
5.       Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
6.       Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf
5.    Macam-macam wakaf
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.



Sumber:


5.         http://genggaminternet.com/wp-content/uploads/2015/09/WAKAF.jpg

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Jam

Kalender

Our School Site

Recent Posts

Popular Posts

Unordered List

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads Inside Post

Subscribe Here

Navigation-Menus (Do Not Edit Here!)

Recent

Flickr