Seruan Allah? Segeralah laksanakan salat Jumat!
![]() |
Gambar kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah salat jumat. |
Sebagai
manusia, tentu kita memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dan sebagai
muslim, dalam tiap detiknya kita pasti berjuang menggapai ridha Allah dengan
senantiasa beribadah, dan beramal saleh. Alangkah indahnya hidup ketika kita
mendapat ridha Allah. Dunia yang menjadi tempat tinggal kita merupakan tempat
sementara yang sekaligus menjadi tempat mencari kehidupan dunia maupun akhirat.
Kadangkala aktivitas sehari-hari yang sibuk membuat kita lupa untuk mengingat-Nya,
lupa melaksanakan amalan fardhu seperti salat lima waktu, atau bahkan salat
jumat.
1.
Pengertian salat
jumat
Adapun
salat Jumat secara bahasa (Arab: صلاة الجمعة Salāt al-Jum`ah) yang berarti salat jumat. Dan secara istilah salat jumat
adalah aktivitas ibadah salat wajib
yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi
lelaki Muslim setiap
hari Jumat yang
menggantikan salat dzhuhur. Sedangkan pengertian shalat jumat menurut para
fuqaha adalah salat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan
pada waktu dzhuhur pada setiap hari jumat.
2.
Hukum melaksanakan
salat jumat
Salat
jumat merupakan salat wajib yang hukumnya sama seperti salat fardhu lainnya, terutama
bagi laki-laki. Berikut perintah Allah untuk melaksanakan salat jumat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. (QS: Al-Jumu’ah: 9).
Kalimat“إِذَا نُودِيَ” setelah seruan untuk orang beriman yang
kemudian dilanjut dengan kalimat” فَاسْعَوْا”
merupakan sebuah pernyataan implikasi, yang berarti kedua kalimat tersebut
memiliki makna yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ketika seruan datang,
maka tindakan untuk mengingat Allah harus disegerakan dan tidak dapat dilalaikan.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dikatakan,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Yakni
tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh
kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud
dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu
berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan
merealisasikannya.”
Ada
sedikit perbedaan beban hukum dalam salat jumat dengan salat fardhu lainnya. Yaitu
tentang siapa saja yang diwajibkan melaksanakannya. Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang diperintahkan menghadiri
Jumat hanyalah laki-laki merdeka; bukan wanita, budak, dan anak-anak. Dan
diberi udzur (atau dimaafkan; yakni, tidak wajib bagi): musafir, orang sakit,
pengurus orang sakit, dan halangan-halangan semacamnya, sebagaimana ini disebutkan
dalam kitab-kitab furu (fiqih). Dan sabda
Rasulullah Saw. Yaitu,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ
أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيض
Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan
berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak
dan orang yang sakit. Hadits ini juga menunjukkan bahwa berjamaah merupakan
syarat shalat Jumat. Imam Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Ali
bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لاَ
جَمَاعَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ إِلاَّ مَعَ الإِمَامِ
Tidak ada jamaah (shalat Jumat) pada hari Jumat
kecuali bersama imam.
3.
Keutamaan
salat jumat
Adapun
keutamaan salat jumat dapat dijelaskan oleh beberapa dalil berikut, Hadis
riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ حَسَّانِ
بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ
الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ
وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ
يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah
menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu
Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang
mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa
yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan
segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan
serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka
baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Disunatkan pula baginya
memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan
dirinya, dan bersuci.” Di dalam hadis Abu Sa'id yang lalu telah disebutkan:
"غسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى
كُلِّ مُحْتَلِمٍ، والسواكُ، وَأَنْ يَمَس مَنْ طِيبِ أَهْلِهِ".
“Mandi
pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak dan
mengenakan wewangian keluarganya.”
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى،
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيِّ: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنِ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ
عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ
الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ
إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى"
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan
kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku
Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari Abdullah ibnu
Ka'b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw.
bersabda: “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai wewangian
keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, kemudian
ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) jika ia
menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam dengan penuh
perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal itu menjadi
kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai dengan Jumat
berikutnya.”
4.
Akibat
dari meninggalkan salat jumat
Setiap
perintah menunjukkan wajib. Dan amalan wajib adalah amalan yang jika dikerjakan
maka akan mendapat ganjaran pahala, jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan
ganjaran dosa. Oleh karena itu, bagi yang diwajibkan
sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i,
hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram. Sebagaimana hadis berikut,
"Barang
siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan
mengunci mata hatinya." (H.R. Malik). Hadist lain pun menyebutkan,
"Barang
siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka
Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. At Tirmidzi).
Wallahu Alam Bishawab.
Sumber:
4. http://www.tongkronganislami.net/2015/10/pengertian-shalat-jumat-dan-dasar.html
5. http://www.aktual.com/wp-content/uploads/2015/06/8007Sholat-Jumat-Pertama-Ramadhan-1435.jpg
5. http://www.aktual.com/wp-content/uploads/2015/06/8007Sholat-Jumat-Pertama-Ramadhan-1435.jpg
5. Abu Bakar, B. (2011). Tafsir Ibnu Katsir Juz 28. Bandung: Penerbit Sinar
Baru Algesindo.
0 komentar:
Posting Komentar