Developed by Fajrian Fatan Abdillah. (Temporary)

Selamat Datang

Developed by Fajrian Fatan Abdillah. (Temporary)

Senin, 20 Februari 2017

Seruan Allah? Segeralah laksanakan salat Jumat!

Gambar kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah salat jumat.

Sebagai manusia, tentu kita memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dan sebagai muslim, dalam tiap detiknya kita pasti berjuang menggapai ridha Allah dengan senantiasa beribadah, dan beramal saleh. Alangkah indahnya hidup ketika kita mendapat ridha Allah. Dunia yang menjadi tempat tinggal kita merupakan tempat sementara yang sekaligus menjadi tempat mencari kehidupan dunia maupun akhirat. Kadangkala aktivitas sehari-hari yang sibuk membuat kita lupa untuk mengingat-Nya, lupa melaksanakan amalan fardhu seperti salat lima waktu, atau bahkan salat jumat.
1.         Pengertian salat jumat
Adapun salat Jumat secara bahasa (Arab: صلاة الجمعة  Salāt al-Jum`ah) yang berarti salat jumat. Dan secara istilah salat jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur. Sedangkan pengertian shalat jumat menurut para fuqaha adalah salat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan pada waktu dzhuhur pada setiap hari jumat.
2.         Hukum melaksanakan salat jumat
Salat jumat merupakan salat wajib yang hukumnya sama seperti salat fardhu lainnya, terutama bagi laki-laki. Berikut perintah Allah untuk melaksanakan salat jumat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS: Al-Jumu’ah: 9).
Kalimat“إِذَا نُودِيَ” setelah seruan untuk orang beriman yang kemudian dilanjut dengan kalimat” فَاسْعَوْا” merupakan sebuah pernyataan implikasi, yang berarti kedua kalimat tersebut memiliki makna yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ketika seruan datang, maka tindakan untuk mengingat Allah harus disegerakan dan tidak dapat dilalaikan. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dikatakan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya.”
Ada sedikit perbedaan beban hukum dalam salat jumat dengan salat fardhu lainnya. Yaitu tentang siapa saja yang diwajibkan melaksanakannya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang diperintahkan menghadiri Jumat hanyalah laki-laki merdeka; bukan wanita, budak, dan anak-anak. Dan diberi udzur (atau dimaafkan; yakni, tidak wajib bagi): musafir, orang sakit, pengurus orang sakit, dan halangan-halangan semacamnya, sebagaimana ini disebutkan dalam kitab-kitab furu (fiqih). Dan sabda Rasulullah Saw. Yaitu,
 الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيض
Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit. Hadits ini juga menunjukkan bahwa berjamaah merupakan syarat shalat Jumat. Imam Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لاَ جَمَاعَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ إِلاَّ مَعَ الإِمَامِ
Tidak ada jamaah (shalat Jumat) pada hari Jumat kecuali bersama imam.
3.         Keutamaan salat jumat
Adapun keutamaan salat jumat dapat dijelaskan oleh beberapa dalil berikut, Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ حَسَّانِ بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Disunatkan pula baginya memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci.” Di dalam hadis Abu Sa'id yang lalu telah disebutkan:
"غسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، والسواكُ، وَأَنْ يَمَس مَنْ طِيبِ أَهْلِهِ".
“Mandi pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak dan mengenakan wewangian keluarganya.”
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai wewangian keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, kemudian ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) jika ia menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam dengan penuh perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal itu menjadi kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai dengan Jumat berikutnya.”
4.         Akibat dari meninggalkan salat jumat
Setiap perintah menunjukkan wajib. Dan amalan wajib adalah amalan yang jika dikerjakan maka akan mendapat ganjaran pahala, jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan ganjaran dosa. Oleh karena itu, bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram. Sebagaimana hadis berikut,
"Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. Malik). Hadist lain pun menyebutkan,
"Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. At Tirmidzi).
            Wallahu Alam Bishawab.




Sumber:
4.         http://www.tongkronganislami.net/2015/10/pengertian-shalat-jumat-dan-dasar.html
5. http://www.aktual.com/wp-content/uploads/2015/06/8007Sholat-Jumat-Pertama-Ramadhan-1435.jpg

5.         Abu Bakar, B. (2011). Tafsir Ibnu Katsir Juz 28. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algesindo.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Jam

Kalender

Our School Site

Recent Posts

Popular Posts

Unordered List

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads Inside Post

Subscribe Here

Navigation-Menus (Do Not Edit Here!)

Recent

Flickr