Selamat Datang

Senin, 20 Februari 2017

Ayo berwakaf!


Ibadah adalah perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang muslim. Ibadah tidak dapat terlepas dari prinsip dan tujuan seorang muslim sebagai bentuk taat pada perintah Allah Swt. Dan sesungguhnya kita diciptakan Allah untuk menghamba kepada-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya,
{وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ}
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (Adz-Dzariyat: 56)
Islam merupakan agama fitrah bagi setiap manusia. Setiap manusia yang terlahir ke dunia sesungguhnya Islam sudah tertanam dalam hati manusia tersebut. Islam juga merupakan agama rahmat bagi seluruh alam semesta ini. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi seorang hamba, karena Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan. Maka dalam beribadah pun kita tidak hanya punya peluang melaksanakan ibadah wajib saja, namun masih banyak cara lain bagi kita untuk senantiasa beribadah dan mencari bekal untuk kehidupan yang kekal nanti di akhirat. Dalam keseharian, kita pasti tidak lepas dari ibadah salat lima waktu, sebagai ibadah yang utama, kemudian zakat fitrah, berkurban, atau haji bagi yang mampu. Tapi tidak hanya sampai sana, masih ada ibadah lain yang bisa menambah bekal kita, seperti infaq, sedekah, dan wakaf. Pada artikel ini penulis akan membahas tentang wakaf dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Setidaknya ada tiga hal yang tidak akan lepas dari kita ketika kita menghadapi maut. Rasulullah bersabda, dari Abu Huroiroh :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
Salah satu amalan yang akan menjadi bekal kita nanti ada 3, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakan orangtuanya. Sedekah jariyah adalah sedekah yang dilakukan oleh seorang mayit semasa hidupnya dan manfaatnya masih dirasakan oleh orang/pihak yang menerimanya. Wakaf sendiri termasuk dalam shodaqoh jariyah.
1.    Pengertian wakaf
Wakaf  adalah (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Adapun Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
2.    Unsur-unsur wakaf
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.
wakif (bahasa Arab: واقف [waaqif]) atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan.
3.    Objek Wakaf
Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secaratidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, dengan bentuk uang.
4.    Syarat wakaf
1.       Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
2.   Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
3.       Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam.
5.       Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
6.       Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf
5.    Macam-macam wakaf
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.



Sumber:


5.         http://genggaminternet.com/wp-content/uploads/2015/09/WAKAF.jpg

Data dalam flashdisk hilang? Coba cara ini untuk memulihkannya!

Flashdisk adalah salah satu peralatan komputer yang umumnya berbentuk persegi panjang, berukuran kecil namun memiliki kapasitas tertentu yang terbilang besar jika dibandingkan dengan CD ROM biasa. Fungsinya yaitu untuk menyimpan data yang ingin kita simpan atau pindahkan ke komputer lain. Saat ini bisa dikatakan bahwa flashdisk merupakan sebuah alat yang sangat berguna, terlebih bagi kita yang sibuk dengan pekerjaan kantor, kuliah, maupun sekolah kemudian menginginkan pekerjaan selesai dengan cepat, efektif dan efisien.
Namun, apa jadinya kalau flashdisk kita tiba-tiba bermasalah? Mengapa data yang asalnya ada menjadi hilang entah kemana? Untuk beberapa kasus mungkin tidak mudah untuk diatasi, tapi kali ini admin akan coba berbagi salah satu tipsnya. *Catatan:admin menggunakan sistem operasi Windows 10

1.       Buka search menu
Pada tampilan desktop, klik ikon lup/kaca pembesar pada sudut kiri bawah layar sebelah kanan ikon start menu(windows).


2.       Ketik “cmd” pada search menu
Setelah search menu muncul, langsung ketik “cmd” hingga muncul aplikasi “Command Prompt” yang ikonnya seperti jendela menu warna hitam lalu klik CMD tersebut.


3.       Ketik abjad direktori yang hendak kamu pulihkan datanya
Dalam CMD, kamu akan menemukan kata kunci direktori pada sistem kamu, dan setelahnya ada tempat kosong yang harus diisi dengan label flashdisk yang hendak dipulihkan, contoh: E:, F:, G:, I:, J:, K:, L;, dan seterusnya kemudian tekan enter.


4.       Ketik “dir” pada slot selanjutnya untuk mencari data
Saat label flashdisk yang kamu masukkan cocok, maka pada slot selanjutnya ketik “dir” dan tekan enter.


5.       Jika belum ditemukan juga maka ketik “dir/a”


6.       Ketik “attrib”
Setelah tahap pemulihan diatas selesai, selanjutnya isi “attrib -s -r -h /s /d” pada slot dan tekan enter.


7.       Tunggu satu hingga beberapa detik sampai kursor pindah ke baris yang ada dibawahnya
Jika sukses dan berhasil maka kursor akan pindah ke baris yang ada dibawahnya. Jika gagal maka akan keluar kalimat lain.

Itulah sedikit tips memulihkan data flashdisk yang hilang. Silakan dicoba, untuk tips ini “try this at home!”. Semoga bisa dan bermanfaat.





Sumber: Bertanya dan pengalaman admin.

Seruan Allah? Segeralah laksanakan salat Jumat!

Gambar kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah salat jumat.

Sebagai manusia, tentu kita memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dan sebagai muslim, dalam tiap detiknya kita pasti berjuang menggapai ridha Allah dengan senantiasa beribadah, dan beramal saleh. Alangkah indahnya hidup ketika kita mendapat ridha Allah. Dunia yang menjadi tempat tinggal kita merupakan tempat sementara yang sekaligus menjadi tempat mencari kehidupan dunia maupun akhirat. Kadangkala aktivitas sehari-hari yang sibuk membuat kita lupa untuk mengingat-Nya, lupa melaksanakan amalan fardhu seperti salat lima waktu, atau bahkan salat jumat.
1.         Pengertian salat jumat
Adapun salat Jumat secara bahasa (Arab: صلاة الجمعة  Salāt al-Jum`ah) yang berarti salat jumat. Dan secara istilah salat jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur. Sedangkan pengertian shalat jumat menurut para fuqaha adalah salat dua rakaat, yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan pada waktu dzhuhur pada setiap hari jumat.
2.         Hukum melaksanakan salat jumat
Salat jumat merupakan salat wajib yang hukumnya sama seperti salat fardhu lainnya, terutama bagi laki-laki. Berikut perintah Allah untuk melaksanakan salat jumat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS: Al-Jumu’ah: 9).
Kalimat“إِذَا نُودِيَ” setelah seruan untuk orang beriman yang kemudian dilanjut dengan kalimat” فَاسْعَوْا” merupakan sebuah pernyataan implikasi, yang berarti kedua kalimat tersebut memiliki makna yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ketika seruan datang, maka tindakan untuk mengingat Allah harus disegerakan dan tidak dapat dilalaikan. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dikatakan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya.”
Ada sedikit perbedaan beban hukum dalam salat jumat dengan salat fardhu lainnya. Yaitu tentang siapa saja yang diwajibkan melaksanakannya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang diperintahkan menghadiri Jumat hanyalah laki-laki merdeka; bukan wanita, budak, dan anak-anak. Dan diberi udzur (atau dimaafkan; yakni, tidak wajib bagi): musafir, orang sakit, pengurus orang sakit, dan halangan-halangan semacamnya, sebagaimana ini disebutkan dalam kitab-kitab furu (fiqih). Dan sabda Rasulullah Saw. Yaitu,
 الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيض
Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit. Hadits ini juga menunjukkan bahwa berjamaah merupakan syarat shalat Jumat. Imam Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لاَ جَمَاعَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ إِلاَّ مَعَ الإِمَامِ
Tidak ada jamaah (shalat Jumat) pada hari Jumat kecuali bersama imam.
3.         Keutamaan salat jumat
Adapun keutamaan salat jumat dapat dijelaskan oleh beberapa dalil berikut, Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ حَسَّانِ بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Disunatkan pula baginya memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci.” Di dalam hadis Abu Sa'id yang lalu telah disebutkan:
"غسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، والسواكُ، وَأَنْ يَمَس مَنْ طِيبِ أَهْلِهِ".
“Mandi pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak dan mengenakan wewangian keluarganya.”
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai wewangian keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, kemudian ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) jika ia menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam dengan penuh perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal itu menjadi kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai dengan Jumat berikutnya.”
4.         Akibat dari meninggalkan salat jumat
Setiap perintah menunjukkan wajib. Dan amalan wajib adalah amalan yang jika dikerjakan maka akan mendapat ganjaran pahala, jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan ganjaran dosa. Oleh karena itu, bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram. Sebagaimana hadis berikut,
"Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. Malik). Hadist lain pun menyebutkan,
"Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. At Tirmidzi).
            Wallahu Alam Bishawab.




Sumber:
4.         http://www.tongkronganislami.net/2015/10/pengertian-shalat-jumat-dan-dasar.html
5. http://www.aktual.com/wp-content/uploads/2015/06/8007Sholat-Jumat-Pertama-Ramadhan-1435.jpg

5.         Abu Bakar, B. (2011). Tafsir Ibnu Katsir Juz 28. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algesindo.

Jam

Kalender

Our School Site

Recent Posts

Popular Posts

Unordered List

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads Inside Post

Subscribe Here

Navigation-Menus (Do Not Edit Here!)

Recent

Flickr